Selasa, 08 Mei 2012
Jumat, 05 Agustus 2011
TATA TERTIB SISWA
TATA TERTIB SISWA SMK NEGERI 1 BANGSRI
A. HAK SISWA
- Hak mendapat pelajaran
- Hak mendapat perlakuan baik
- Hak mendapat perlakuan adil
- Hak mendapat bimbingan dan konseling
- Hak menyampaikan pendapat
- Hak mendapat penjelasan dalam kasus tertentu
- Hak menggunakan fasilitas yang ada menurut program studi yang telah ditetapkan oleh sekolah
B. KEWAJIBAN SISWA
1. Masuk Sekolah
· Jam masuk sekolah pukul 07.00, Siswa harus berada di dalam kelas.
2. Ketentuan Seragam
2.1. Umum
· Senin – Kamis : Putih – abu-abu, berdasi abu-abu, Sepatu hitam, kaos kaki putih, bukan sepatu ballet.
· Jum’at – Sabtu : Pramuka, sepatu hitam, kaos kaki hitam, bukan sepatu ballet.
· Model pakaian /celana sesuai dengan petunjuk sekolah,pakaian olahraga dari sekolah.
· Seragam praktek sesuai dengan ketentuan sekolah.
· Memakai topi sekolah sesuai ketentuan dan ikat pinggang warna hitam.
· Pakaian tidak terbuat dari bahan yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
· Tidak memakai jaket, kecuali sakit.
· Tidak menulisi pakaian atau memakai aksesoris selain yang ditentukan.
· Tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan atau mencolok.
2.2. Khusus Laki-laki
· Baju dimasukkan kedalam celana.
· Panjang celana sesuai ketentuan.
· Celana dan lengan baju tidak digulung.
· Celana tidak dimodifikasi, disobek atau dijahit cutbrai.
2.3. Khusus Perempuan
· Baju dimasukkan kedalam rok.
· Panjang rok sampai mata kaki.
· Bagi yang berjilbab : Baju dimasukkan kedalam rok , panjang rok sampai mata kaki dan jilbab berwarna putih untuk baju putih serta jilbab berwarna coklat tua untuk pakaian pramuka (tidak jilbab gaul).
3. Upacara Bendera
· Setiap siswa wajib mengikuti upacara yang diselenggarakan sekolah
· Siswa wajib memakai seragam lengkap termasuk topi sewaktu mengikuti upacara
4. Rambut, Kuku, Tato, Make up
4.1. Umum
Siswa dilarang :
· Berkuku panjang.
· Mengecat rambut dan kuku.
· Bertato.
4.2. Khusus Siswa Laki-laki
·Rambut disisir rapi.
·Tidak berambut panjang, bercukur gundul, atau dikuncir.
·Tidak memakai kalung, anting atau gelang.
· Tidak berkumis, berjenggot atau mengecat rambut.
4.3. Khusus Siswa Perempuan
· Rambut disisir rapi, diikat atau dikepang untuk yang berambut panjang.
· Tidak memakai make up atau sejenisnya, yang berlebihan.
5. Masuk dan Pulang Sekolah
· Siswa wajib hadir 5 menit sebelum bel sekolah berbunyi.
· Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk kelas.
· Siswa terlambat datang lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diizinkan masuk kelas pada pelajaran pertama, kecuali ulangan.
· Selama pelajaran berlangsung atau pada pergantian pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
· Pada waktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah masing-masing, kecuali mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
· Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau tempat tertentu.
6. Larangan – larangan
Dalam kegiatan sehari-hari di lingkungan sekolah siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
· Membawa, mengedarkan, mengkonsumsi rokok, minuman keras, narkoba dan obat terlarang lainnya.
· Berpacaran.
· Berkelahi atau melibatkan diri dalam perkelahian di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
· Membuang sampah tidak pada tempatnya.
· Mencoret-coret dinding sekolah atau fasilitas umum lainnya.
· Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa sesama siswa atau warga sekolah dengan kata-kata yang tidak senonoh.
· Membawa senjata tajam, senjata api atau alat-alat lain yang membahayakan.
· Menggunakan telepon seluler (HP) pada jam pelajaran atau ujian.
· Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
· Membawa alat-alat yang dipakai utuk berjudi.
Langganan:
Postingan (Atom)