Jumat, 05 Agustus 2011

TATA TERTIB SISWA


TATA TERTIB SISWA SMK NEGERI 1 BANGSRI

A.  HAK SISWA
  1. Hak mendapat pelajaran
  2. Hak mendapat perlakuan baik
  3. Hak mendapat perlakuan  adil
  4. Hak mendapat bimbingan dan konseling
  5. Hak menyampaikan pendapat
  6. Hak mendapat penjelasan dalam kasus tertentu
  7. Hak menggunakan fasilitas yang ada menurut program studi yang telah ditetapkan oleh sekolah
B.   KEWAJIBAN SISWA
       1.   Masuk Sekolah
·         Jam masuk sekolah pukul 07.00, Siswa harus berada di dalam kelas.

       2.   Ketentuan Seragam
            2.1. Umum
·      Senin – Kamis : Putih – abu-abu, berdasi abu-abu, Sepatu hitam, kaos kaki putih, bukan sepatu ballet.
·      Jum’at – Sabtu : Pramuka, sepatu hitam, kaos kaki hitam, bukan sepatu ballet.
·      Model pakaian /celana sesuai dengan petunjuk sekolah,pakaian olahraga dari sekolah.
·      Seragam praktek sesuai dengan ketentuan sekolah.
·      Memakai topi sekolah sesuai ketentuan dan ikat pinggang warna hitam.
·      Pakaian tidak terbuat dari bahan yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
·      Tidak memakai jaket, kecuali sakit.
·      Tidak menulisi pakaian atau memakai aksesoris selain yang ditentukan.
·      Tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan atau mencolok.
2.2. Khusus Laki-laki
·      Baju dimasukkan kedalam celana.
·      Panjang celana sesuai ketentuan.
·      Celana dan lengan baju tidak digulung.
·      Celana tidak dimodifikasi, disobek atau dijahit cutbrai.
2.3. Khusus Perempuan
·      Baju dimasukkan kedalam rok.
·      Panjang rok sampai mata kaki.
·      Bagi yang berjilbab : Baju dimasukkan kedalam rok , panjang rok sampai mata kaki dan jilbab berwarna putih untuk baju putih serta jilbab berwarna coklat tua untuk pakaian pramuka (tidak jilbab gaul).
      3.  Upacara Bendera
·         Setiap siswa wajib mengikuti upacara yang diselenggarakan sekolah
·         Siswa wajib memakai seragam lengkap termasuk topi sewaktu mengikuti upacara
  
      4.  Rambut, Kuku, Tato, Make up
             4.1. Umum
Siswa dilarang :
·      Berkuku panjang.
·      Mengecat rambut dan kuku.
·      Bertato.
      4.2. Khusus Siswa Laki-laki
·Rambut disisir rapi.
·Tidak berambut panjang, bercukur gundul, atau dikuncir.
·Tidak memakai kalung, anting atau gelang.
·      Tidak berkumis, berjenggot atau mengecat rambut.
      4.3.  Khusus Siswa Perempuan
·      Rambut disisir rapi, diikat atau dikepang untuk yang berambut panjang.
·      Tidak memakai make up atau sejenisnya, yang berlebihan.
      5.   Masuk dan Pulang Sekolah
·            Siswa wajib hadir 5 menit sebelum bel sekolah berbunyi.
·            Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk kelas.
·            Siswa terlambat datang lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diizinkan masuk kelas pada pelajaran pertama, kecuali ulangan.
·            Selama pelajaran berlangsung atau pada pergantian pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
·            Pada waktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah masing-masing, kecuali mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
·            Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau tempat tertentu.

       6.  Larangan – larangan
Dalam kegiatan sehari-hari di lingkungan sekolah siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
·            Membawa, mengedarkan, mengkonsumsi rokok, minuman keras, narkoba dan obat terlarang lainnya.
·            Berpacaran.
·            Berkelahi atau melibatkan diri dalam perkelahian di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
·            Membuang sampah tidak pada tempatnya.
·            Mencoret-coret dinding sekolah atau fasilitas umum lainnya.
·            Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa sesama siswa atau warga sekolah dengan kata-kata yang tidak senonoh.
·            Membawa senjata tajam, senjata api atau alat-alat lain yang membahayakan.
·            Menggunakan telepon seluler (HP) pada jam pelajaran atau ujian.
·            Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
·            Membawa alat-alat yang dipakai utuk berjudi.

Kamis, 04 Agustus 2011

Pembuatan Media Pembelajaran berbasis IT (e-learning) dengan menggunakan Moodle (part 1)

Pengertian e-learning

Berbagai pengertian tentang e-learning saat ini sebagian besar mengacu pada pembelajaran yang menggunakan teknologi internet. Seperti pengertian dari Rosenberg menekankan bahwa e-learning merujuk pada penggunaan teknologi Internet untuk mengirimkan serangkaian solusi yang dapat meningkatkan solusi yang dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Hal ini senada dengan Campbell (2002), Kamarga (2002) yang intinya menggunakan media Internet dalam pendidikan sebagai hakikat e-learning. Bahkan Onno W. Purbo (2002) menjelaskan bahwa istilah “e” atau singkatan dari elektronik dalam e-learning digunakan sebagai istilah untuk segala teknologi yang digunakan untuk mendukung usahausaha pengajaran lewat teknologi Internet.

Dikatakan oleh Darin E. Hartley bahwa: e-learning merupakan suatu jenis belajar mengajar yang memungkinkan tersampaikannya bahan ajar ke siswa dengan menggunakan media internet, intranet atau media jaringan komputer lain. LearnFrame.Com dalam Glossary of e-learning Terms [Glossary, 2001] menyatakan suatu definisi yang lebih luas bahwa: e-learning adalah system pendidikan yang menggunakan aplikasi elektronik untuk mendukung belajar mengajar dengan media internet, jaringan komputer maupun komputer stand alone.

Keuntungan Menggunakan e-Learning

Keuntungan menggunakan e-Learning diantaranya adalah sebagai berikut:
- Menghemat waktu proses belajar mengajar
- Mengurangi biaya perjalanan
- Menghemat biaya pendidikan secara keseluruhan (infrastruktur, peralatan, buku-buku)
- Menjangkau wilayah geografis yang lebih luas
- Melatih pembelajar lebih mandiri dalam mendapatkan ilmu pengetahuan

INSTALASI DAN PENGENALAN MOODLE

Moodle adalah sebuah nama untuk sebuah program aplikasi yang dapat merubah sebuah media pembelajaran ke dalam bentuk web. Aplikasi ini memungkinkan siswa untuk masuk ke dalam “ruang kelas” digital untuk mengakses materi-materi pembelajaran. Dengan menggunakan Moodle, kita dapat membuat materi pembelajaran, kuis, jurnal elektronik dan lain-lain. Moodle itu sendiri adalah singkatan dari Modular Object Oriented Dynamic Learning Environment. Moodle merupakan sebuah aplikasi Course Management System (CMS) yang gratis dapat di-download, digunakan ataupun dimodifikasi oleh siapa saja dengan lisensi secara GPL (GNU Public License). Anda dapat mendownload aplikasi Moodle di alamat http://www.moodle.org. Saat ini Moodle sudah digunakan pada lebih dari 150.000 institusi di lebih dari 160 negara di dunia.

Instalasi

Sebelum tahap instalasi dimulai, kita terlebih dahulu harus memiliki aplikasi Moodle.  (to be continued)

Senin, 20 Juni 2011

Penerimaan Peserta Didik Baru 2013-2014

INFORMASI 
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI 1 BANGSRI
TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014



PROGRAM KEAHLIAN :
  1. Administrasi Perkantoran
  2. Pemasaran
  3. Rekayasa Perangkat Lunak (Komputer)
  4. Otomotif (Teknik Sepeda Motor)

PENDAFTARAN :
Hari/ Tanggal  : Senin, 24 Juni  s.d. 29 Juli 2013
Waktu            : Jam 08.00 s.d. 12.00 WIB
Tempat          : SMK NEGERI 1 BANGSRI
                      Jl. KH Achmad Fauzan  No. 17 Krasak Bangsri.


PENGUMUMAN CALON PESERTA DIDIK YANG DITERIMA :
Hari/ Tanggal : 3 Juli 2013
Waktu           : pukul 10.00 WIB

DAFTAR ULANG CALON PESERTA DIDIK YANG DITERIMA :
Hari/ Tanggal : 4 Juli 2013  dan 6 Juli 2013

PERSYARATAN PADA SAAT DAFTAR :
  1. Calon Peserta Didik datang langsung ke sekolah dan melakukan pendaftaran secara Online
  2. Menyerahkan SKHUN asli/ surat keterangan asli tentang Nilai UN SMP/SMLB/MTs/Paket B.
  3. Menyerahkan Foto Copy Ijazah yang sudah dilegalisir 2 lembar.
  4. Menyerahkan Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  5. Melampirkan Foto Copy (legalisir) salah satu bukti prestasi bidang akademis/olah raga/kesenian/keterampilan yang dimiliki dengan menunjukkan Aslinya.
  6. Foto Copy Akte kelahiran
  7. Usia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2013
  8. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program keahlian yang diinginkan
  9. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari Puskesmas / Dokter Pemerintah
  10. Biaya pendaftaran Rp. 25.000,-
  11. Calon pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Jepara atau lulusan sebelum tahun pelajaran 2012/2013 harus melaporkan ke Panitia PPDB Kab. Jepara (Subag. Renval Dinas Dikpora) untuk mendapatkan PIN sebagai dasar untuk pendaftaran.

PADA SAAT DAFTAR ULANG (BAGI SISWA YANG DITERIMA) :
  1. Menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 = 4 lbr, 2 x 3 = 2 lbr
  2. Mengisi Surat pernyataan siswa dan orang tua (disediakan oleh sekolah)

Sabtu, 18 Juni 2011

Foto Kegiatan

Foto Kegiatan
 Lokasi SMKN 1 Bangsri



 Lingkungan yang masih segar di lokasi baru

 
Praktik Komputer

Kenaikan Kelas 18 Juni 2011(Wajah2 Ceria)

Kamis, 02 Juni 2011

KEWAJIBAN DAN LARANGAN PNS


KEWAJIBAN PNS

1.           mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.           mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.           setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
4.           menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.           melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
6.           menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7.           mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8.           memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.           bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10.        melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11.        masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12.        mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13.        menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14.        memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15.        membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16.        memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17.        menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

LARANGAN PNS

1.               menyalahgunakan wewenang;
2.               menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.               tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4.               bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.               memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.               melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.               memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.               menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9.               bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10.            melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11.            menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.            memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a.           ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b.           menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c.           sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d.           sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13.            memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a.           membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b.           mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14.            memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan:
15.            memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a.           terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.           menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.           membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d.           mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Guru Jadi Ujung Tombak Pembangunan Pendidikan Nasional

Guru menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal.
Guru profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan guru.

Pemberian Beasiswa untuk Siswa SMK Miskin

Pemerintah terus berupaya mengentas keluarga miskin ke level kehidupan yang lebih sejahtera. Salah satu terobosan yang dilakukan pemerintah adalah memberi bea siswa kepada keluarga miskin agar dapat bersekolah setinggi-tingginya. Pendidikan merupakan salah satu jalan untuk mensejahterakan masyarakat.
Dalam kaitan itu, melalui Direktorat Pembinaan SMK (sekolah menengah kejuruan), Kemdiknas menyalurkan beasiswa bagi siswa miskin. Program ini bertujuan (1) Memberi peluang bagi lulusan SMP/M.Ts atau yang sederajat dari keluarga kurang mampu/Pra Sejahtera I untuk mengikuti pendidikan di SMK; (2) Mengurangi jumlah siswa SMK putus sekolah akibat permasalahan biaya pendidikan; (3) Meringankan biaya pendidikan siswa SMK kurang mampu atau pra sejahtera I.
Prosedur pengajuan dan pemberian beasiswa
Prosedur pengajuan beasiswa dilakukan secara berjenjang. Pihak sekolah menyusun daftar usulan nama siswa calon penerima beasiswa beserta kelengkapannya dan meminta persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyetujui Daftar tersebut. Selanjutnya, pihak sekolah mengirimkan daftar usulan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Dinas Pendidikan Provinsi kemudian menyeleksi dan
menetapkan nama siswa penerima beasiswa. Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi menyalurkan dana bantuan beasiswa ke SMK asal siswa penerima.
Anda tertarik mendapatkan beasiswa untuk siswa SMK ini? Untuk info lebih lanjut silakan klik di sini.

TUGAS POKOK GURU


TUGAS POKOK GURU
Tugas pokok seorang guru dalam melaksanakan kewajibannya sebagai aparat negara dan abdi masyarakat di dunia pendidikan adalah :
1. Menyusun Program Pembelajaran yang meliputi :
a. Menyusun Program Tahunan
b. Menyusun Program Semester
c. Menyusun Rencana Program Pembelajaran
2. Melaksanakan Program Pembelajaran dengan dilengkapi administrasi sebagai berikut :
a. Daftar hadir siswa
b. Jurnal pembelajaran
c. Catatan khusus dalam proses pembelajaran
3. Melaksanakan Evaluasi Pembelajaran meliputi :
a. Menyusun program pelaksanaan evaluasi
b. Menyusun perangkat evaluasi ( Kisi-kisi, naskah soal, pedoman penilaian, instrumen lain )
c. Melaksanakan evaluasi sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan
d. Daftar nilai tiap siswa dan kompetensi
4. Melaksanakan analisa hasil evaluasi
a. Menyusun perangkat analisa evaluasi
b. Melaksanakan analisa hasil evaluasi antara lain validitas soal dan ketuntasan siswa belajar
5. Menyusun dan Melaksanakan Program Perbaikan / Pengayaan
a. Menyusun program perbaikan / pengayaan
b. Melaksanakan perbaikan yang meliputi remidial teaching dan atau remidial test
c. Melaksanakan pengayaan bagi siswa yang istimewa atau memiliki kemampuan tinggi
d. Daftar nilai hasil perbaikan / remidi dan pengayaan

Komputer

Komputer adalah alat yang dipakai untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan. Kata computer semula dipergunakan untuk menggambarkan orang yang perkerjaannya melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri. Asal mulanya, pengolahan informasi hampir eksklusif berhubungan dengan masalah aritmatika, tetapi komputer modern dipakai untuk banyak tugas yang tidak berhubungan dengan matematika.
Dalam arti seperti itu terdapat alat seperti slide rule, jenis kalkulator mekanik mulai dari abakus dan seterusnya, sampai semua komputer elektronik yang kontemporer. Istilah lebih baik yang cocok untuk arti luas seperti "komputer" adalah "yang mengolah informasi" atau "sistem pengolah informasi." Selama bertahun-tahun sudah ada beberapa arti yang berbeda dalam kata "komputer", dan beberapa kata yang berbeda tersebut sekarang disebut disebut sebagai komputer.
Kata computer secara umum pernah dipergunakan untuk mendefiniskan orang yang melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa mesin pembantu. Menurut Barnhart Concise Dictionary of Etymology, kata tersebut digunakan dalam bahasa Inggris pada tahun 1646 sebagai kata untuk "orang yang menghitung" kemudian menjelang 1897 juga digunakan sebagai "alat hitung mekanis". Selama Perang Dunia II kata tersebut menunjuk kepada para pekerja wanita Amerika Serikat dan Inggris yang pekerjaannya menghitung jalan artileri perang dengan mesin hitung.

Komputer terdiri atas 2 bagian besar yaitu perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware)

Perangkat keras
  • Prosesor atau CPU sebagai unit yang mengolah data
  • Memori RAM, tempat menyimpan data sementara
  • Hard drive, media penyimpanan semi permanen
  • Perangkat masukan, media yang digunakan untuk memasukkan data untuk diproses oleh CPU, seperti mouse, keyboard, dan tablet
  • Perangkat keluaran, media yang digunakan untuk menampilkan hasil keluaran pemrosesan CPU, seperti monitor dan printer

Perangkat lunak


  • Sistem operasi
    Program dasar pada komputer yang menghubungkan pengguna dengan hardware komputer. Sistem operasi yang biasa digunakan adalah Linux, Windows, dan Mac OS. Tugas sistem operasi termasuk (namun tidak hanya) mengatur eksekusi program di atasnya, koordinasi input, output, pemrosesan, memori, serta instalasi software.
  • Program komputer
    Merupakan aplikasi tambahan yang dipasang sesuai dengan sistem operasinya

Rabu, 06 April 2011

IDENTITAS SEKOLAH

IDENTITAS SEKOLAH
NSS/NIS                       :  331032010001
Nama Sekolah               :  SMK NEGERI 1 BANGSRI
Status                           :  NEGERI
PBM                             :  Pagi
Alamat                          :  Jalan KH ACHMAD FAUZAN No 17 
                                       (Lokasi Baru)
                                       Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri
                                       Kabupaten/Kota  Jepara   
                                       Kode Pos 59453
Telepon                        :  (0291) 772321, 772322     Fax (0291)772322
Email                            :  "smkn1bangsri@yahoo.co.id"
Website/ blog               :  "http://smknbangsri.blogspot.com/"
Surat Keputusan (SK)
Pendirian
            Nomor                   :  29
            Tanggal                 :  20 Nopember 2008
            Lembaga yang
            Mengeluarkan SK :  Bupati Jepara
Akreditasi Sekolah
            Jenjang Nomor      :   -
            Nomor                    :   -
            Tanggal                  :   -
            Lembaga yang mengeluarkan SK  :   -
Kepala Sekolah
            Nama                      :  Drs. DJASMANI
            Nip                          :  19591215 198902 1 003
            Nomor SK               :  821.2/442/2012 Tanggal 29 Nopember
                                               2012
            Lembaga yang
            mengeluarkan SK     :  Bupati Jepara
Sertifikasi  ISO 9001 – 2000
            Status                      :     -
            Nomor                      :     -
            Tanggal                    :     -
            Lembaga yang
            mengeluarkan
            Sertifikasi ISO         :       -

Visi SMKN 1 Bangsri
Terwujudnya SMK yang mampu menciptakan tamatan yang cerdas, produktif, kompetitif, bertaqwa, serta berakhlaq mulia.

Misi SMKN 1 Bangsri
1. Melaksanakan pembelajaran yang bertaraf Nasional dan international berbasis keunggulan seni dan budaya
2. Menjalin kerjasama dengan Dunia Usaha / Dunia Industri dan stakeholder
3. Mewujudkan wawasan wiyata mandala dan meningkatkan citra Sekolah Menengah Kejuruan
4. Menghasilkan tamatan yang cerdas, produktif, bertaqwa dan berakhlak mulia