Senin, 20 Juni 2011

Penerimaan Peserta Didik Baru 2013-2014

INFORMASI 
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI 1 BANGSRI
TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014



PROGRAM KEAHLIAN :
  1. Administrasi Perkantoran
  2. Pemasaran
  3. Rekayasa Perangkat Lunak (Komputer)
  4. Otomotif (Teknik Sepeda Motor)

PENDAFTARAN :
Hari/ Tanggal  : Senin, 24 Juni  s.d. 29 Juli 2013
Waktu            : Jam 08.00 s.d. 12.00 WIB
Tempat          : SMK NEGERI 1 BANGSRI
                      Jl. KH Achmad Fauzan  No. 17 Krasak Bangsri.


PENGUMUMAN CALON PESERTA DIDIK YANG DITERIMA :
Hari/ Tanggal : 3 Juli 2013
Waktu           : pukul 10.00 WIB

DAFTAR ULANG CALON PESERTA DIDIK YANG DITERIMA :
Hari/ Tanggal : 4 Juli 2013  dan 6 Juli 2013

PERSYARATAN PADA SAAT DAFTAR :
  1. Calon Peserta Didik datang langsung ke sekolah dan melakukan pendaftaran secara Online
  2. Menyerahkan SKHUN asli/ surat keterangan asli tentang Nilai UN SMP/SMLB/MTs/Paket B.
  3. Menyerahkan Foto Copy Ijazah yang sudah dilegalisir 2 lembar.
  4. Menyerahkan Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  5. Melampirkan Foto Copy (legalisir) salah satu bukti prestasi bidang akademis/olah raga/kesenian/keterampilan yang dimiliki dengan menunjukkan Aslinya.
  6. Foto Copy Akte kelahiran
  7. Usia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2013
  8. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program keahlian yang diinginkan
  9. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari Puskesmas / Dokter Pemerintah
  10. Biaya pendaftaran Rp. 25.000,-
  11. Calon pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Jepara atau lulusan sebelum tahun pelajaran 2012/2013 harus melaporkan ke Panitia PPDB Kab. Jepara (Subag. Renval Dinas Dikpora) untuk mendapatkan PIN sebagai dasar untuk pendaftaran.

PADA SAAT DAFTAR ULANG (BAGI SISWA YANG DITERIMA) :
  1. Menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 = 4 lbr, 2 x 3 = 2 lbr
  2. Mengisi Surat pernyataan siswa dan orang tua (disediakan oleh sekolah)

Sabtu, 18 Juni 2011

Foto Kegiatan

Foto Kegiatan
 Lokasi SMKN 1 Bangsri



 Lingkungan yang masih segar di lokasi baru

 
Praktik Komputer

Kenaikan Kelas 18 Juni 2011(Wajah2 Ceria)

Kamis, 02 Juni 2011

KEWAJIBAN DAN LARANGAN PNS


KEWAJIBAN PNS

1.           mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.           mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.           setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
4.           menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.           melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
6.           menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7.           mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8.           memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.           bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10.        melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11.        masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12.        mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13.        menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14.        memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15.        membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16.        memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17.        menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

LARANGAN PNS

1.               menyalahgunakan wewenang;
2.               menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.               tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4.               bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.               memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.               melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.               memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.               menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9.               bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10.            melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11.            menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.            memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a.           ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b.           menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c.           sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d.           sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13.            memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a.           membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b.           mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14.            memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan:
15.            memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a.           terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.           menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.           membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d.           mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Guru Jadi Ujung Tombak Pembangunan Pendidikan Nasional

Guru menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal.
Guru profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik talapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan guru.

Pemberian Beasiswa untuk Siswa SMK Miskin

Pemerintah terus berupaya mengentas keluarga miskin ke level kehidupan yang lebih sejahtera. Salah satu terobosan yang dilakukan pemerintah adalah memberi bea siswa kepada keluarga miskin agar dapat bersekolah setinggi-tingginya. Pendidikan merupakan salah satu jalan untuk mensejahterakan masyarakat.
Dalam kaitan itu, melalui Direktorat Pembinaan SMK (sekolah menengah kejuruan), Kemdiknas menyalurkan beasiswa bagi siswa miskin. Program ini bertujuan (1) Memberi peluang bagi lulusan SMP/M.Ts atau yang sederajat dari keluarga kurang mampu/Pra Sejahtera I untuk mengikuti pendidikan di SMK; (2) Mengurangi jumlah siswa SMK putus sekolah akibat permasalahan biaya pendidikan; (3) Meringankan biaya pendidikan siswa SMK kurang mampu atau pra sejahtera I.
Prosedur pengajuan dan pemberian beasiswa
Prosedur pengajuan beasiswa dilakukan secara berjenjang. Pihak sekolah menyusun daftar usulan nama siswa calon penerima beasiswa beserta kelengkapannya dan meminta persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyetujui Daftar tersebut. Selanjutnya, pihak sekolah mengirimkan daftar usulan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Dinas Pendidikan Provinsi kemudian menyeleksi dan
menetapkan nama siswa penerima beasiswa. Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi menyalurkan dana bantuan beasiswa ke SMK asal siswa penerima.
Anda tertarik mendapatkan beasiswa untuk siswa SMK ini? Untuk info lebih lanjut silakan klik di sini.

TUGAS POKOK GURU


TUGAS POKOK GURU
Tugas pokok seorang guru dalam melaksanakan kewajibannya sebagai aparat negara dan abdi masyarakat di dunia pendidikan adalah :
1. Menyusun Program Pembelajaran yang meliputi :
a. Menyusun Program Tahunan
b. Menyusun Program Semester
c. Menyusun Rencana Program Pembelajaran
2. Melaksanakan Program Pembelajaran dengan dilengkapi administrasi sebagai berikut :
a. Daftar hadir siswa
b. Jurnal pembelajaran
c. Catatan khusus dalam proses pembelajaran
3. Melaksanakan Evaluasi Pembelajaran meliputi :
a. Menyusun program pelaksanaan evaluasi
b. Menyusun perangkat evaluasi ( Kisi-kisi, naskah soal, pedoman penilaian, instrumen lain )
c. Melaksanakan evaluasi sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan
d. Daftar nilai tiap siswa dan kompetensi
4. Melaksanakan analisa hasil evaluasi
a. Menyusun perangkat analisa evaluasi
b. Melaksanakan analisa hasil evaluasi antara lain validitas soal dan ketuntasan siswa belajar
5. Menyusun dan Melaksanakan Program Perbaikan / Pengayaan
a. Menyusun program perbaikan / pengayaan
b. Melaksanakan perbaikan yang meliputi remidial teaching dan atau remidial test
c. Melaksanakan pengayaan bagi siswa yang istimewa atau memiliki kemampuan tinggi
d. Daftar nilai hasil perbaikan / remidi dan pengayaan

Komputer

Komputer adalah alat yang dipakai untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan. Kata computer semula dipergunakan untuk menggambarkan orang yang perkerjaannya melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri. Asal mulanya, pengolahan informasi hampir eksklusif berhubungan dengan masalah aritmatika, tetapi komputer modern dipakai untuk banyak tugas yang tidak berhubungan dengan matematika.
Dalam arti seperti itu terdapat alat seperti slide rule, jenis kalkulator mekanik mulai dari abakus dan seterusnya, sampai semua komputer elektronik yang kontemporer. Istilah lebih baik yang cocok untuk arti luas seperti "komputer" adalah "yang mengolah informasi" atau "sistem pengolah informasi." Selama bertahun-tahun sudah ada beberapa arti yang berbeda dalam kata "komputer", dan beberapa kata yang berbeda tersebut sekarang disebut disebut sebagai komputer.
Kata computer secara umum pernah dipergunakan untuk mendefiniskan orang yang melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa mesin pembantu. Menurut Barnhart Concise Dictionary of Etymology, kata tersebut digunakan dalam bahasa Inggris pada tahun 1646 sebagai kata untuk "orang yang menghitung" kemudian menjelang 1897 juga digunakan sebagai "alat hitung mekanis". Selama Perang Dunia II kata tersebut menunjuk kepada para pekerja wanita Amerika Serikat dan Inggris yang pekerjaannya menghitung jalan artileri perang dengan mesin hitung.

Komputer terdiri atas 2 bagian besar yaitu perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware)

Perangkat keras
  • Prosesor atau CPU sebagai unit yang mengolah data
  • Memori RAM, tempat menyimpan data sementara
  • Hard drive, media penyimpanan semi permanen
  • Perangkat masukan, media yang digunakan untuk memasukkan data untuk diproses oleh CPU, seperti mouse, keyboard, dan tablet
  • Perangkat keluaran, media yang digunakan untuk menampilkan hasil keluaran pemrosesan CPU, seperti monitor dan printer

Perangkat lunak


  • Sistem operasi
    Program dasar pada komputer yang menghubungkan pengguna dengan hardware komputer. Sistem operasi yang biasa digunakan adalah Linux, Windows, dan Mac OS. Tugas sistem operasi termasuk (namun tidak hanya) mengatur eksekusi program di atasnya, koordinasi input, output, pemrosesan, memori, serta instalasi software.
  • Program komputer
    Merupakan aplikasi tambahan yang dipasang sesuai dengan sistem operasinya